KTP dan Identitas Pribadi dalam Bahasa Jepang
Warga negara asing yang tinggal di Jepang selama lebih dari 90 hari diharuskan untuk membuat kartu identitas khus yang disebut gaikokujin touroku-shou 外国人登録証. Kartu yang berarti kartu pendaftaran orang asing ini berfungsi sebagai kartu identitas yang akan diperlukan setiap saat. Jika Anda kehilangan paspor, maka kartu tersebut akan menjadi satu-satunya identitas yang dapat membuktikan nama dan status tinggal anda. Untuk membuatnya, Anda harus membawa paspor dan dua buah foto ID ke kantor pemerintahan setempat dalam waktu 90 hari setelah kedatangan. Jika Anda pindah alamat atau tempat kerja, memperpanjang masa tinggal, atau menjadi layak untuk tinggal secara tetap, Anda harus melaporkan perubahan tersebut dalam waktu dua minggu. Anda harus mengembalikan kartu pendaftaran orang asing tersebut ke petugas Departemen Imigrasi di bandara atau pelabuhan ketika meninggalkan Jepang, kecuali anda telah memperoleh izin masuk kembali ke Jepang.
mibun shoumeisho 身分証明書 = Identitas pribadi (KTP)
pasupooto パスポート = paspor
unten menkyou-shou 運転免許証 = surat izin mengemudi (SIM)
gakusei-shou 学生証 = kartu pelajar / mahasiswa
gaikokujin touroku-shou 外国人登録証 = kartu pendaftaran orang asing