Lompat ke konten

Apa itu SSW atau Tokutei Ginou ? : Mengenal Program Penerimaan Tenaga Kerja Asing di Jepang

Jepang, sebagai salah satu negara maju dengan kebutuhan tenaga kerja yang tinggi, telah mengembangkan program penerimaan tenaga kerja asing baru guna mengatasi kekurangan pekerja mereka dalam sektor industri tertentu. Pada April 2019, Jepang memperkenalkan program “Specified Skilled Foreign Workers (SSW)” atau Tokutei Ginou dengan status tinggal “Specified Skills ( Keahlian Khusus)” yang memungkinkan penerimaan tenaga kerja asing yang memiliki keahlian dan keterampilan spesifik. Dalam artikel ini, kita akan mendalami lebih lanjut mengenai program ini dan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang tercakup di dalamnya.

Pekerja Tokutei Ginou / SSW

Masa tinggalPerpanjangan tiap 1 tahun, 6 bulan, atau 4 bulan, sampai maksimal 5 tahun
Standar keterampilanPengecekan melalui ujian (Mereka yang sudah menjalani Pelatihan Teknis Magang No. 2 dibebaskan dari ujian)
Standar kemampuan bahasa JepangJLPT N4 atau JFT. Pengecekan kemampuan bahasa Jepang untuk hidup sehari-hari dan bekerja (Mereka yang sudah menjalani Pelatihan Teknis Magang No. 2 dibebaskan dari ujian)
Membawa keluargaPada dasarnya tidak diperbolehkan
12 Jenis Pekerjaan sebagai Pekerja SSW / Tokutei Ginou
  1. Apa itu Status Tinggal “Keahlian Khusus”?
    • Status tinggal “Keahlian Khusus” adalah program penerimaan tenaga kerja asing di Jepang yang bertujuan untuk mengisi kekosongan pekerjaan dalam sektor-sektor industri tertentu.
    • Program ini memberikan kesempatan bagi tenaga kerja asing yang memiliki keterampilan dan keahlian spesifik untuk bekerja di Jepang.
  2. Jenis Pekerjaan yang Dicakup oleh Program Keahlian Khusus:
    • Program Keahlian Khusus mencakup 12 bidang pekerjaan yang membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan khusus, antara lain industri otomotif, perawatan lansia, konstruksi, pertanian, perawatan kebersihan, dan lainnya.
    • Pada Mei 2022, beberapa sektor seperti industri bahan baku, industri manufaktur mesin, dan industri elektronik telah digabung menjadi satu bidang untuk memperluas kesempatan bagi para calon pekerja asing.
  3. Persyaratan dan Manfaat SSW bagi Pekerja Asing:
    • Para calon pekerja asing harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tingkat keahlian yang sesuai dan kemampuan bahasa Jepang yang memadai.
    • Pekerja asing yang berhasil diterima dalam program Keahlian Khusus akan mendapatkan akses ke peluang kerja yang lebih menarik, pelatihan teknis, dan tingkat upah yang kompetitif.
  4. Peluang Karir di Masa Depan
    • Program Keahlian Khusus memberikan peluang bagi pekerja asing untuk mengembangkan keterampilan, memperluas jaringan profesional, dan memperoleh pengalaman berharga di industri Jepang.
    • Karir yang sukses sebagai pekerja asing di Jepang dapat membuka pintu bagi peluang kerja yang lebih baik di masa depan, baik di Jepang maupun di negara kita, Indonesia.

Program Penerimaan Tenaga Kerja Asing Baru di Jepang dengan status tinggal “Keahlian Khusus” memberikan peluang bagi tenaga kerja asing yang memiliki keahlian dan keterampilan spesifik untuk bekerja dan mengembangkan karir di Jepang. Program ini tidak hanya menguntungkan bagi pekerja asing, tetapi juga membantu mengatasi kekurangan tenaga kerja di sektor industri tertentu.

Kategori Visa dan “Status Tinggal” di Jepang

Visa adalah dokumen yang dimiliki oleh orang asing yang bermaksud memasuki Jepang. Dokumen ini termasuk dalam paspor dan dinyatakan sah oleh Kementerian Luar Negeri atau perwakilan Jepang di luar negeri. Visa memiliki fungsi untuk mengkonfirmasi keaslian paspor serta keberlakuan untuk masuk ke Jepang. Visa memberikan “rekomendasi” terkait kesesuaian orang asing tersebut untuk masuk (tinggal) di Jepang dengan memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Setelah pemegang visa berhasil melewati pemeriksaan imigrasi, peran visa tersebut selesai.

Di sisi lain, “Status Tinggal” adalah kategorisasi aktivitas yang dapat dilakukan oleh orang asing di Jepang. Ini adalah status yang diberikan oleh Kementerian Kehakiman (Biro Imigrasi) saat proses pemeriksaan dan izin masuk bagi orang asing.

Secara umum, sering terjadi kesalahpahaman bahwa “Status Tinggal” disebut sebagai “visa”. Namun, penting untuk dicatat bahwa keduanya adalah hal yang sepenuhnya berbeda seperti yang dijelaskan di atas. “Specified Skills (Keahlian Tertentu)” yang diperkenalkan dalam artikel ini adalah salah satu jenis “Status Tinggal” yang baru diperkenalkan di tahun 2019.

Pembuatan Resident Card (Kartu Izin Tinggal) dan Kewajibannya

Bagi warga negara asing yang tinggal di Jepang, mereka memiliki kewajiban untuk memiliki Resident Card atau kartu izin tinggal. Kartu izin tinggal diterbitkan oleh Kementerian Hukum (Biro Imigrasi) kepada warga negara asing yang memiliki status tinggal sesuai dengan sistem registrasi penduduk asing. Kartu ini berisi informasi pribadi seperti nama, kewarganegaraan, jenis kelamin, tanggal lahir, dan lain sebagainya. Kartu izin tinggal perlu diperbarui tergantung pada masa tinggal dan jenis status tinggal.

Membawa kartu izin tinggal setiap saat saat berada di Jepang adalah kewajiban hukum bagi warga negara asing. Tidak diperbolehkan bagi warga negara asing untuk tinggal di Jepang tanpa memiliki kartu izin tinggal tersebut. Selain itu, jika terdapat perubahan alamat terdaftar atau tempat kerja setelah menerima kartu izin tinggal, penting untuk segera memberitahukan perubahan tersebut kepada kantor imigrasi.

Kartu izin tinggal berfungsi sebagai dokumen identitas bagi warga negara asing. Dalam melakukan berbagai prosedur atau mengakses layanan di Jepang, seringkali diperlukan untuk menunjukkan kartu izin tinggal. Selain itu, petugas kepolisian dan kantor pemerintah juga dapat meminta penunjukan kartu izin tinggal, oleh karena itu penting untuk selalu membawanya. Mematuhi aturan terkait kartu izin tinggal akan membantu menciptakan lingkungan yang aman dan teratur bagi semua pihak yang tinggal di Jepang.

Karakteristik Status Tinggal Pekerja Tokutei Ginou / SSW

Terdapat beberapa status tinggal di Jepang yang memungkinkan warga negara asing bekerja di negara tersebut, masing-masing dengan perbedaan dalam lama tinggal, aktivitas apa saja yang diizinkan, dan persyaratan yang diperlukan. Status tinggal ‘Tokutei Ginou’ atau Keahlian Khusus memiliki fitur-fitur uniknya sendiri, termasuk batas tinggal maksimum hingga lima tahun secara kumulatif, sistem dukungan yang wajib disediakan oleh organisasi penerima (atau organisasi pendukung terdaftar), serta konfirmasi keahlian dan kemampuan bahasa Jepang melalui ujian sebagai bagian dari proses persyaratan penerimaan.

Perlu dicatat perbedaan antara status tinggal ‘Keahlian Khusus’ dengan program ‘Pelatihan Magang Teknis‘. Program Magang bertujuan untuk berkontribusi secara internasional dengan memperoleh berbagai keterampilan teknis di Jepang melalui pelatihan di lapangan dan kemudian kembali ke negara asal untuk menyebarkan keterampilan tersebut. Sementara status tinggal SSW atau ‘Keahlian Khusus’ berfokus pada mengatasi kekurangan tenaga kerja di industri-industri tertentu di mana sulit untuk mendapatkan tenaga kerja lokal yang berkualitas. Tujuannya adalah menerima pekerja asing yang memiliki keahlian dan keterampilan tertentu sebagai tenaga kerja siap pakai. Penting untuk dicatat bahwa individu yang telah berhasil menyelesaikan program Pelatihan Magang Teknis (Tipe 2) memiliki kesempatan untuk mengubah status tinggal mereka menjadi ‘Keahlian Khusus’.

Status tinggal ‘Tokutei GInou’ ini berperan dalam memenuhi permintaan tenaga kerja di industri-industri tertentu dan mengisi kesenjangan keterampilan yang ada. Dengan menarik pekerja asing berkompeten, Jepang dapat meningkatkan jumlah tenaga kerja dan berkontribusi pada pengembangan industri tersebut, sambil memberikan kesempatan bagi warga negara asing untuk bekerja di negara tersebut dan memperoleh pengalaman profesional yang berharga.

12 Jenis Pekerjaan SSW / Tokutei Ginou

Ada 12 Jenis Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan status Pekerja Berketerampilan Khusus yaitu untuk bidang industri sebagai berikut.

1. Keperawatan (Kaigo)

  • No. 1 & 2 berada di bawah yurisdiksi Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan
  • Deskripsi pekerjaan: Selain perawatan fisik (membantu mandi, makan, buang hajat, dll. sesuai dengan kondisi fisik dan mental pengguna), dibutuhkan juga pekerjaan tambahan yang terkait dengan hal itu seperti pelaksanaan kegiatan rekreasi, bantuan untuk pelatihan fungsional, dll.

2. Pengelolaan Pembersihan Gedung

Deskripsi Pekerjaan: Pembersihan interior gedung

3. Industri Manufaktur

  • Di bawah yurisdiksi Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri
  • Penting: Untuk Bidang Pekerjaan no. 3a sampai 3c berlaku hingga Maret 2022. Sedangkan mulai Mei 2022, bidang-bidang industri tertentu di bawah yurisdiksi Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri digabung menjadi satu bidang.

3a. Industri Komponen Mesin dan Peralatan

  • Jenis Pekerjaan meliputi : pengecoran, penempaan, die casting, permesinan, stamping logam, pembuatan lempengan logam, pelapisan, penyepuhan aluminium, penyelesaian akhir, inspeksi mesin, perawatan mesin, pengecatan, dan pengelasan.

3b. Industri Pembuatan Mesin Industri

Jenis Pekerjaan meliputi : pengecoran, penempaan, die casting, permesinan, pengecatan, pekerjaan besi, pembuatan lempengan logam, pelapisan, penyelesaian akhir, inspeksi mesin, perawatan mesin, pengemasan industri, perakitan peralatan elektronik, perakitan peralatan listrik, pembuatan papan sirkuit cetak, pencetakan plastik, stamping logam, pengelasan.

3c. Industri Kelistrikan, Elektronik dan Informasi

  • Meliputi: Permesinan, stamping logam, pembuatan lempengan logam, pelapisan, penyelesaian akhir, perawatan mesin, perakitan peralatan elektronik, perakitan peralatan listrik, pembuatan papan sirkuit cetak, pencetakan plastik, pengecatan, pengelasan, dan pengemasan industri.

4. Industri Kontruksi

  • Di bawah yurisdiksi Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata
  • Meliputi: Konstruksi bekisting, penurapan, pemompaan beton, propulsi terowongan, pekerjaan mesin konstruksi, pekerjaan tanah, pekerjaan atap, telekomunikasi, konstruksi tulangan, sambungan tulangan, penyelesaian interior/penutup interior, pekerjaan konstruksi di tempat tinggi, tukang kayu bangunan, pemasangan pipa, lembaran logam bangunan, insulasi panas/dingin, penyemprotan insulasi uretan , teknik sipil kelautan

5. Industri Pembuatan Kapal dan Mesin Kapal

  • Meliputi: Pengelasan, pengecatan, pekerjaan besi, penyelesaian akhir, permesinan, perakitan peralatan listrik

6. Perbaikan dan Perawatan Mobil

  • Meliputi: Pemeliharaan dan pengecekan mobil sehari-hari, pengecekan dan pemeliharaan berkala, turun mesin

7. Industri Penerbangan

  • Meliputi: Penanganan darat di bandara (layanan pendukung perjalanan pesawat di darat, pekerjaan penanganan bagasi, kargo, dll.), perawatan pesawat (pekerjaan perawatan badan pesawat, peralatan, dll.)

8. Industri Perhotelan

  • Meliputi: Penyediaan layanan akomodasi, seperti resepsionis, perencanaan/publikasi, layanan pelanggan, dan layanan restoran

9. Pertanian

  • Bidang no. 9 sampai 12 berada di bawah yurisdiksi Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
  • Meliputi: Pertanian budidaya umum (manajemen budidaya, pengumpulan dan pengiriman, pemilihan produk pertanian, dll.), peternakan umum (manajemen pemeliharaan ternak, pengumpulan dan pengiriman, pemilihan produk ternak, dll.)

10. Perikanan dan Budi Daya Perairan

Meliputi: Perikanan (pembuatan dan perbaikan alat tangkap ikan, pencarian hewan dan tumbuhan air, pengoperasian alat tangkap ikan dan mesin tangkap ikan, pengumpulan hewan dan tumbuhan air, pengolahan dan penyimpanan hasil tangkapan laut, penjaminan keselamatan dan kesehatan kerja dll.), industri budidaya air (pembuatan, perbaikan, dan pengelolaan bahan budidaya air, manajemen budidaya, pemanenan [panen], dan pengolahan tanaman dan hewan budidaya air, penjaminan keselamatan dan kesehatan kerja, dll.)

11. Produksi Makanan dan Minuman

Meliputi: pembuatan dan pengolahan makanan dan minuman (tidak termasuk minuman beralkohol), keselamatan dan kesehatan kerja

12. Industri Layanan Makanan

Industri Restoran (mengolah makanan dan minuman, layanan pelanggan, manajemen toko)

Demikian artikel kali ini untuk penjelasan apa itu SSW tokutei ginou dan jenis pekerjaan apa saja yang termasuk didalamnya. Di artikel mendatang kami akan membahas lebih lanjut tentang bidang-bidang tersebut dan Ujian kemampuan bahasa Jepang JLPT atau sertifikat lain apa saja yang dibutuhkan. Kami juga akan memberikan kosakata bahasa Jepang yang diperlukan untuk pekerjaan tersebut dan kalimat-kalimat penting yang sering dipakai.